Terkait maraknya penggunaan lampu Sirine dan Rotator (lampu isyarat) di kalangan masyarakat umum pengguna kendaraan, Polri meminta kepada masyarakat, untuk mematuhi aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 59 ayat (5) soal penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa :
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah;
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan ketentuan Pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa :
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).