Jika terjadi kecelakaan, sebagian besar dari kita akan dengan cekatan menolong korbannya.
Namun, apakah semua sudah paham apabila menolong orang kecelakaan diatur juga di Undang-Undang.
Jangan anggap sepele, kalau kita lalai begitu saja bisa terkena ancaman kurungan penjara selama 3 bulan dan denda.
Peraturan ini tertuang di Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan.
Begini bunyi pasal tersebut;
Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati.
Jangan salah, dalam penggunaanya pasal ini juga diberikan catatan.
Apabila seseorang akan memberikan pertolongan, ada baiknya dirinya menyadari bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan dirinya sendiri.
Misalnya ketika seseorang yang siap menolong tidak dapat menolong dengan tenaganya sendiri, ia dapat meminta bantuan pada orang lain yang dianggap bisa membantu seperti menelepon petugas medis atau kepolisian.
Lain jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun ketrampilan, menolong orang lain yang sedang dalam bahaya dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Jika ia tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.
Nah, secara sederhananya jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan dapat segera ditolong.
Ada cara lainnya, yakni segera hubungi nomor darurat 119 untuk mendapat arahan petugas dan melaporkan kepada petugas atau bila memiliki keterampilan pertolongan pertama pada kecelakaan dapat mengevakuasi korban.(CR)