Pengurus dan Anggota PMI Jadi Caleg Bila Tak Cuti Bisa Dipidana
By CERITARELAWAN.ID
Jakarta.CERITARELAWAN.id – Pengurus Palang Merah Indoensia (PMI) dari semua tingkatan, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk cuti jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Cuti harus dilakukan terhitung sejak penetapan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketentuan cuti tidak hanya berlaku kepada pengurus, tapi juga anggota, relawan, dan pegawai Palang Merah Indonesia.
Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia (PMI), mengeluarkan Surat Edaran nomor 1271/ORG/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 perihal Cuti Bagi Pengurus, Anggota, Relawan, dan Pegawai Palang Merah Indonesia dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Hal ini dalam rangka menghadapi Pemilu Umum Serentak tahun 2019, yakni pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD.
Serta menjaga prinsip netralitas Palang Merah Indonesia (PMI), sebagaimana tertuang dalam UU nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Serta penerapan Peraturan Organisasi PMI nomor 003/PO/PP.PMI/IV/2017 Tentang Kode Perilaku PMI.
Pada surat edaran yang ditanda tangani oleh Plh Ketua Umum PMI Pusat, Ginandjar Kartasasmita, disebutkan kalau ketentuan yang ada mengikat untuk dilaksanakan oleh segenap jajaran pengurus, anggota, relawan, dan pegawai PMI.
Apabila tidak mengajukan cuti saat menjadi Caleg, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa secara otomatis pengurus dan setiap komponen PMI, dianggap mengambil cuti. Sedangkan untuk pegawai kontrak, dianggap mengundurkan diri, baik dengan atau tanpa persetujuan/pernyataan mengundurkan diri.
Pada surat tersebut disebutkan, selama cuti, tugas dan wewenang pengurus/anggota/relawan dan pegawai sementara dialihkan kepada pengurus lain yang ditetapkan rapat pleno pengurus. Keputusan rapat pleno pengurus yang tersisa, dan aktif dianggap sah.
Dalam edaran tersebut setiap komponen PMI, secara tegas dilarang penggunaan aset, akses, fasilitas, seragam, dan atribut PMI serta menggunakan kata atau ucapan, kiasan, atau ungkapan yang membawa nama PMI, bagi yang menjadi Caleg atau pun tim suskses.
Komponen PMI mengajukan cuti dibuktikan dengan surat cuti yang berlaku sejak ditetapkan oleh KPU dan masa cuti berakhir hingga masa pemilihan. Selama masa cuti, hak dan kewenangan sebagai komponen PMI dinyatakan tidak berlaku.
Pelanggaran atas imbauan tersebut, komponen PMI dapat dikenakan sanksi seberat-beratnya berupa pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda Rp 5 miliar sesuai dengan yang diatur dalam pasal 38 UU tentang Kepalangmerahan.
Dalam surat itu juga diminta apabila menemukan pelanggaran, maka dapat melaporkan melalui hastag #PMINetral di media sosial yang akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan Kode Perilaku PMI dan/atau melaporkan langsung kepada pihak berwenang.
Salah seorang mantan komponen PMI membenarkan kalau ada aturan yang dikeluarkan oleh pengurus Pusat PMI terkait dengan pengajuan cuti bagi semua komponen PMI yang menjadi Caleg maupun tim sukses. Ini tentu untuk menjaga kenetralan lembaga yang bekerja untuk membantu pemerintah di bidang kemanusiaan ini.
Terlebih salah satu dari tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kenetralan. Palang Merah Indonesia tidak memihak golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu.
“Saya pernah mendapat surat edaran tersebut. Tapi Saya tidak tahu apakah di sejumlah daerah di Indonesia ada yang melanggar atau tidak. Intinya menurut Saya, surat edaran tidak sangat baik untuk menjaga kenetralan lembaga tentunya,”ujarnya tanpa mau namanya ditulis. [CR]