Implementasi Undang Undang Kepalangmerahan Pada Pemilu 2019


Implementasi Undang Undang Kepalangmerahan Pada Masa Kampanye Pilpres dan Pileg

Oleh: PMI pusat

UU Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan telah mengatur sedemikian rupa ketentuan mengenai Penyelenggaraan Kepalangmerahan yang disertai larangan dan sanksi pidana.

Mengacu kepada UU tersebut terutama Pasal 4 tentang Prinsip Penyelenggaraan Kepalangmerahan, khususnya Prinsip Kenetralan, dengan penjelasan sebagai berikut: 
“Yang dimaksud dengan "prinsip kenetralan" adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan dalam rangka menjaga kepercayaan para pihak dengan tidak berpihak di dalam perselisihan atau terlibat dalam kontroversi yang bersifat politis, rasial, keagamaan, atau ideologis”;
maka kepada setiap komponen PMI (Pengurus, Pegawai, Anggota, dan Relawan) diharuskan untuk netralitas diri maupun organisasi. 

Sehubungan dengan maksud di atas dan sesuai Surat Edaran dari Pengurus Pusat PMI nomor 1271/ORG/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 perihal Cuti Bagi Pengurus, Anggota, Relawan, dan Pegawai Palang Merah Indonesia dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, serta untuk menghindari larangan dan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU tentang Kepalangmerahan, berikut disampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh segenap komponen PMI, yaitu:

1. Komponen PMI yang menjadi calon anggota DPR/DPD atau calon anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota wajib mengajukan cuti (yang dibuktikan dalam bentuk surat cuti), terhitung sejak penetapan oleh KPU, sampai dengan berakhirnya masa pemilihan; 

2. Hak dan kewenangan sebagai komponen PMI dinyatakan tidak berlaku, selama masa cuti berlangsung; 

3. Komponen PMI yang turut sebagai sebagai calon dalam pemilihan legislatif maupun sebagai tim sukses dan/atau tim kampanye, dilarang menggunakan aset, akses, fasilitas, seragam dan atribut PMI, serta menggunakan kata atau ucapan, kiasan atau ungkapan, dan tulisan yang membawa nama Palang Merah Indonesia atau PMI, maupun dalam bahasa asing “Indonesian Red Cross”, guna kepentingan kampanye atau kegiatan lain yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan aktivitas kampanye;

4. Pelanggaran atas himbauan di atas dapat mengakibatkan pengenaan sanksi seberat- beratnya berupa pidana penjara 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 38 UU tentang Kepalangmerahan; 

5. Apabila menemukan pelanggaran sebagaimana maksud di atas, dapat melaporkan melalui hastag #PMINetral di media sosial yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Kode Perilaku PMI dan/atau melaporkan langsung kepada pihak yang berwenang;

Berkenaan beberapa hal tersebut di atas, kepada setiap komponen PMI secara umum, untuk: 

1. saling mengingatkan agar menaati dan mengaplikasikan Prinsip Penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana yang diatur di dalam UU tentang Kepalangmerahan. 

2. Dilarang mempublikasikan foto atau video dalam situasi atau dengan latar belakang yang mengandung unsur-unsur atau simbol-simbol partai politik, figur Calon Legislatif/Calon Kepala Daerah/Calon Presiden/Calon Wakil Presiden serta kegiatan politik lainnya. 

3. Dilarang mengemukakan pendapat/argument/opini yang mengandung konten keberpihakan politik komponen Palang Merah Indonesia.