Pemilihan Umum 2019 akan berlangsung dalam hitungan minggu. Pada tanggal 17 April 2019, seluruh warga negara Indonesia akan berbondong-bondong menghampiri TPS (Tempat Pemungutan Suara) guna menyampaikan aspirasi mereka.
Pemilu 2019 pun merupakan momen historis karena satu penyelenggaraan Pemilu dilakukan untuk memilih langsung Presiden, Wakil Presiden, dan anggota legislatif tingkat nasional sampai kota dan kabupaten. Ini kali pertama tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia.
Mengingat pentingnya Pemilu 2019 terhadap masa depan bangsa dan negara, jangan lupa datang ke TPS pada 17 April 2019 ya!
Sebelum itu, lakukan 5 langkah berikut ini:
1. Pastikan kamu sudah terdaftar dalam DPT Online
Pertama-tama, kamu harus memastikan bahwa nama kamu sudah terdaftar di dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di kelurahan sesuai alamat KTP.
Caranya, kamu bisa mengunjungi situs Lindungi Hak Pilihmu atau aplikasi KPU RI Pemilu 2019 (Android) yang resmi dibuat oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Masukkan nama lengkap dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai yang tercantum pada KTP.
Jika hasilnya memunculkan nama kamu, artinya kamu sudah terdaftar dalam DPT.
2. Cek TPS kamu
Selain memastikan bahwa nama kamu tertera dalam DPT, kamu juga dapat mengetahui TPS di mana kamu bisa menyampaikan hak pilihmu. Ada baiknya, kamu menanyakan di mana lokasi detail TPS kamu kepada petugas kelurahan setempat supaya tidak kebingungan saat hari H.
3. Ajukan perpindahan TPS jika domisili kamu berbeda dengan alamat KTP
Masalahnya, bagaimana jika kamu saat ini tinggal di luar daerah asal atau sedang menjalani rawat inap di rumah sakit?
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2018 pasal 36 ayat (3), terdapat keadaan dan kondisi tertentu yang membolehkan pemilih yang sudah terdaftar di dalam DPT di suatu TPS kemudian memberikan suaranya di TPS lain. Contohnya:
1. Menjalankan tugas pada saat Pemungutan Suara.
2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitas.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
7. Pindah domisili.
8. Tertimpa bencana alam.
9. Bekerja di luar daerah asalnya.
Bagi para pemilih yang mengalami kondisi-kondisi seperti di atas, diperkenankan mengajukan pindah TPS ke domisili saat ini. Syaratnya, memberi informasi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPUD Kabupaten atau Kota asal atau tujuan. Setelah itu, data pemilih terkait akan dihapus dari TPS awalnya.
Kemudian, pemilih akan mendapatkan formulir A5. Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Nama pemilih juga akan dimasukkan ke dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) di daerah domisilinya saat ini.
Kabar baiknya, berdasarkan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), KPU telah memperpanjang masa pengajuan pindah TPS sampai dengan 10 April 2019. Jadi, masih ada waktu bagi kamu yang belum sempat mengajukan pindah TPS, lho!
4. Lakukan pencoblosan di TPS terdekat
Apabila nama kamu sudah terdaftar dalam DPT di daerah asal ataupun DPTb di domisili sekarang, silakan datang ke TPS pada tanggal 17 April 2019. Pemungutan suara dibuka mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Ada 5 surat suara yang harus kamu coblos, dari Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD tingkat provinsi, dan anggota DPRD tingkat kota/kabupaten (kecuali DKI Jakarta yang hanya sampai anggota DPRD tingkat provinsi).
Pilihlah sesuai hati nurani kamu, ya!
5. Selamat! Kamu sudah menggunakan hak kamu sebagai warga negara
Jika sudah mencoblos, kami ucapkan selamat! Kamu sudah menggunakan hak kamu sebagai warga negara. Semoga pilihanmu adalah yang terbaik bagi bangsa dan negara ini.
Ayo milih, jangan golput!