CERITARELAWAN.id, Lombok Utara – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara membentuk SATGAS COVID-19 di Aula Kantor Bupati Kabupaten Lombok Utara pada tanggal 23 Maret 2020.
Dalam rapat pembentukan Satgas Covid-19 Pemerintah Daerah member Tanggung Jawab kepada PMI Kabupaten Lombok Utara dalam Penyemprotan Disinfektan di lima Kecamatan di Kabupaten Lombok Utara.
Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten LomboK Utara bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Utara bahu membahu dalam mencegah penyebaran Virus Corona. Salah satunya dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Fasilitas – fasilitas Umum .
Penyemprotan dilaksanakan dengan pembagian 2 (dua) tim Tim Pertama melakukan Penyemprotan di wilayah Pemenang Timur dan Tim dua melakukan Penyemprotan di Wilayah Pemenang Barat. Sekitar 25 Relawan PMI tergabung dalam kegiatan ini, Selain itu juga ikut tergabung dari Polri / Brimob, BPBD Kabupaten Lombok Utara.
Kegiatan penyemprotan ini sebagai langka antisipasi dan memutus mata rantai, penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
Dalam penyemprotan hari pertama ini tiga puluh satu Fasilitas umum baik Sekolah, Tempat Ibadah, Tempat Kesehatan, Kantor yang dapat di jangkau oleh tim yang tergabung dalam penyemprotan ini.
Penyemprotan cairan disinfektan dimulai dengan Upacara perisapan sekaligus pengecakan alat dan di pandu oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara di Lapangan Umum Tanjung.
Tetap semangat semuanya. Segala yang lahir dari hati pasti akan sampai ke hati juga. (humas/amin)