Tiga Tersangka Penolak Jenazah Corona Semarang Siap Disidang

Kejari Kabupaten Semarang telah menerima pelimpahan berkas atas tiga tersangka penolak jenazah pasien virus corona di Semarang, beberapa waktu lalu. (CNNIndonesia)

CERITARELAWAN.id, SEMARANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang telah menerima pelimpahan berkas tiga tersangka penolak jenazah pasien virus corona di Semarang yang terjadi beberapa waktu lalu. Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan telah lengkap atau P21 sehingga ketiga tersangka yaitu THP, BSS dan ST siap disidangkan.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Rahmat Wibisono, Minggu (26/4) mengatakan ketiga tersangka disangkakan pasal 212 dan 214 KUHP tentang ancaman dan pemaksaan serta UU Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah. Atas perbuatannya para tersangka terancam kurungan 7 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika jenazah Nuria Kurniasih yang tak lain adalah pasien positif corona, mendapat penolakan warga saat akan dimakamkan di TPU Sewakul Ungaran Kabupaten Semarang pada 9 April 2020. Kasus penolakan ini pun mencuat dan menjadi viral di media sosial dan mengundang kecaman publik.

Tiga tersangka itu yakni THP (31) selaku ketua RT, serta dua warganya, BSS (54) dan S (60) yang merupakan perawat RS Kariadi Semarang. Mereka bertiga kemudian ditangkap sehari kemudian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah Komisari Besar Polisi Budhi Haryanto menyebut penangkapan tersangka merupakan bentuk ketegasan hukum, pemberian efek jera agar tidak terulang kejadian yang sama di daerah lain.

Pemerintah melalui Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, Juraidi berulang kali meminta masyarakat tak menolak jenazah pasien yang meninggal akibat virus corona. Ia menegaskan bahwa jenazah itu bukan merupakan suatu aib bagi masyarakat.