Pelaku Penjambretan Bocah 6 Tahun di Surabaya sudah 7 Kali Jalankan Aksinya

DI pelaku penjambretan dan barang bukti telah diamankan pihak kepolisian Polrestabes Surabaya.


CERITARELAWAN.ID, Surabaya - DI, salah satu pelaku penjambretan bocah 6 tahun di Jalan Tidar Surabaya telah berhasil diamankan pihak kepolisian. 

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, pelaku merupakan residivis yang baru keluar pada Agustus lalu. 

"Pelaku residivis yang baru keluar bulan Agustus. Kemudian spesialisasinya di Surabaya Utara, terus daerah Osowilangon. Dan yang terbaru korbannya seorang ibu dan anak umur 6 tahun yang sampai sekarang masih di rawat di RSAL Dr Ramelan," kata AKBP Hartoyo saat menggelar konfrensi pers di Polrestabes Surabaya, Senin (21/12). 

AKBP Hartoyo mengungkapkan, pelaku bersama  satu rekannya yang masih DPO telah melakukan tindak kejahatan sebanyak tujuh kali di daerah Surabaya Utara. Satu kali di Jalan Tidar, satu kali di daerah demak, dua kali di Jalan Kalianak, dan di daerah Osowilangon sebanyak tiga kali. 

"Karena dia keluar dari lapas tidak punya pekerjaan, ya ini (jambret) jadi pekerjaannya dia. Untuk hasil kejahatannya ada handphone dari para korban, dan juga tas-tas. Tapi ada beberapa barang bukti yang belum berhasil dijual," jelas AKBP Hartoyo. 

Bahkan sebelum berhasil diamankan pihak kepolisian, AKBP Hartoyo menuturkan jika pelaku sempat melarikan diri. 

"Karena melarikan diri, kita berikan tindakan tegas dan terukur. Kemudian yang satu berhasil kabur, masih kita cari dan kita imbau untuk menyerahkan diri. Apabila tidak, maka kita akan lakukan tindakan tegas, keras, dan terukur," tuturnya. 

Ketika ditanya lebih lanjut terkait sasaran dari aksi kejahatan DI, AKBP Hartoyo menyampaikan jika targetnya merupakan ibu-ibu yang berkendara sendirian. 

Untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat terutama kaum hawa agar lebih berhati-hati ketika berkendara sendiri. Bahkan pihaknya juga telah melakukan langkah preventif dengan menempatkan patroli di titik-titik rawan kejahatan.  

"Oleh karena itu hati-hati jangan membawa barang berlebihan. Kemudian jangan menyelempangkan tas di badan karena itu bahaya. Ketika di tarik jambret akan terjatuh. Artinya amankan tas pada posisi yang sulit diraih oleh orang. Kemudia apabila terjadi suatu pristiwa kejahatan pidana silahkan lapor supaya bisa kita tindak lanjuti," tutupnya. 

Sementara itu, DI pelaku kejahatan mengaku menyesal atas perbuatan yang telah ia lakukan dan merugikan banyak pihak. "Saya nggak tau kalau ada anak kecil. Saya menyesal. Saya minta maaf sedalam-dalammya," kata DI. 

Atas perbuatan tersebut, DI dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber kumparan.com
Editor nur
Copyright@CERITARELAWAN2020