CERITARELAWAN.ID, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Sukolilo menangkap pelaku penusukan seorang pria di Jalan Jangkungan II C, Surabaya. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku menyimpan dendam dipicu persoalan asmara.
"Pelaku telah kami amankan semalam. Saat ini sudah kami tahan," ujar Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana melalui Kanitreskrim Iptu Zainul Abidin, Sabtu (26/12/2020).
Abidin menyebut, pelaku penusukan bernama Amanudin (56) warga Jalan Pumpungan Gang Masjid No. 6, Surabaya. Pelaku disergap saat perjalanan pulang menuju ke rumahnya.
Dalam pemeriksaan pria yang sehari-hari menjadi marbot masjid itu mengaku nekat menusuk korban menggunakan pisau lipat karena sudah lama menyimpan dendam.
"Motifnya sakit hati. Karena istri pelaku ini kerap berselingkuh dengan korban. Pelaku juga mengaku sering melihat istrinya bermesraan dengan korban," jelas Abidin.
Oleh penyidik, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Diketahui korban bernama Muhammad Kholil (55). Dia ditusuk pelaku saat hendak menuju kamar kosnya di Jalan Jangkungan II C, Sukolilo, Surabaya sekitar pukul 06.30 Wib, Rabu (23/12/2020).
Akibat penusukan itu, korban dilarikan ke RSU Haji Sukolilo Surabaya setelah mengalami luka tusuk di perut bagian kiri sedalam 6 sentimeter.
Sumber Jatimnow
Editor nur
Copyright@CERITARELAWAN2020