Polres Gresik razia di Batas Kota Disekat, Kafe dan Warkop Dibubarkan

Petugas gabungan menggelar razia penyekatan kendaraan di depan Kantor Pemda Gresik Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo.


CERITARELAWAN.ID, Gresik – Razia gabungan di Kabupaten Gresik melakukan penyekatan di batas kota yakni di perempatan Segoromadu, Kecamatan Kebomas dan depan Kantor Pemda Gresik Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kamis (31/12/2020) malam. Selain penyekatan, sejumlah anggota lainnya menyisir kawasan kota untuk membubarkan warkop dan kafe yang masih nekat buka diatas pukul 20.00 WIB.

Kegiatan penyekatan dimulai pukul 20.00 terbagi di dua titik. Di depan Kantor Pemkab Gresik ratusan pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat dicegat oleh petugas gabungan dari Polres Gresik, Satpol PP Kabupatehn Gresik dan TNI. Pengendara yang nopol kendaraanya wilayah Gresik diberhentikan dahulu dan penumpangnya ditanya tujuannya. Kemudian pengendara warga Gresik dipersilakan melanjutkan perjalanan menuju kota. 

Sementara  pengendara yang nopol kendaraanya di luar wilayah Gresik, petugas memeriksa KTP dan menanyakan keperluannya. Jika tidak jelas tujuannya atau bukan warga Gresik, petugas petugas memutar balik pengendara. “Kalau memang tujuannya ke arah Surabaya, kendaraan roda empat bisa menggunakan jalur tol melalui pintu masuk Tol Kebomas. Sementara yang mengarah ke luar kota, bisa menggunakan jalur tol KLBM Bunder Legundi,” jelas Ipda Darwoyo, Kanit Turjawali, Satlantas Polres Gresik.

Sedangkan untuk pengendara sepeda motor yang tidak memiliki KTP Gresik dan tidak memiliki tujuan jelas masuk kota Gresik dipastikan harus menunggu operasi selesai atau balik kanan ke tempat asal. Mereka yang terpaksa putar balik mengaku bingung hendak lewat kemana. “Sebenarnya tujuan saya ke Surabaya, tapi kalau tidak boleh masuk kota ya terpaksa putar lewat Menganti. Itupun kalau bisa sebab kawasan Cerme katanya banjir parah,” kata Sutikno, warga Asemrowo Surabaya yang baru saja melintas dari Lamongan.

Tidak hanya penyekatan, polisi juga menyisir sejumlah warung kopi dan kafe yang ada di Kota Gresik. Seluruh polsek, koramil dan trantib kecamatan dilibatkan melakukan razia. Pengunjung dan pemilik warung kopi yang bandel masih buka diatas jam 20.00 diminta bubar dan menutup warung kopinya. “Ayo tutup sesuai edaran pemerintah, silakan ngopi ke rumah masing-masing bapak bapak,” kata Ipda Ketut Riasa, perwira pengawas razia di wilayah Kecamatan Kota.

Kawasan perumahan juga tak luput dari kegiatan razia polisi. Di perumahan Pondok Permata Suci Kecamatan Manyar, lima mobil petugas gabungan masuk ke kawasan perumahan untuk menyisir kerumunan massa dan warga. Mereka juga mengingatkan agar warga tidak berkerumun di jalan atau lapangan saat jam malam. Beberapa aka muda yang nongkrong di depan icon perumahan Menara Eifel PPS dan telaga Swan lake dibubarkan oleh polisi.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, sikap tegas petugas itu didasarkan atas surat edaran nomor 736/24068/013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pembatasan Jam Malam Sebelum dan Sesudah Pelaksanaan kegiatan libur Tahun Baru 2021 di seluruh wilayah Jatim. 

“Pembatasan jam malam diberlakukan untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Jawa Timur yang semakin hari terus meningkat. Serta penindakan tegas sesuai Perbup No. 22 tahun 2020,” tambah Kapolres Gresik. 
DIkatakan,  personilnya bersama TNI akan melakukan operasi dan tindakan persuasif di masyarakat jika ada yang berkerumun dan melanggar ketentuan SE Gubernur Jatim itu. “Ada 350 personil yang terbagi di 17 titik yang akan mulai bersiaga nanti malam. Kami juga mengingatkan kembali pentingnya penerapan protokol kesehatan,” jelas AKBP Arief Fitrianto. 
Sumber berita asli klikjatim
Editor nur