Polres Jember Tangkap 17 Orang Tersangka Bisnis Narkoba



CERITARELAWAN.ID, Jember – Anggota Satreskoba Polres Jember, menangkap 17 orang tersangka bisnis narkoba. Mereka juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba sabu-sabu, ganja kering, dan pil koplo.

Ada sembilan pria tersangka kasus sabu-sabu, satu pria tersangka kasus ganja, dan tujuh pria tersangka kasus obat keras berbahaya. Polisi mengamankan 50,62 gram sabu-sabu, 12,02 gram ganja kering, 14.069 butir Trihexyphenydryl, dan 168 butir Dextrometorphan.

Kasatreskoba Polres Jember AKP Dika Hadiyan mengatakan, jika ungkap kasus selama November. Ungkap ini salah satu upaya kami untuk menjaga kondusivitas wilayah Jember pra dan pasca pilkada. Seluruh tersangka sabu dan ganja bakal dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun maksimal 20 tahun. 

Sementara itu, tersangka kasus pil koplo dijerat Pasal 196 sub pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 – 15 tahun.

Tersangka mendapatkan barang berupa narkoba baik narkotika maupun okerbaya dengan cara membeli dari luar kota maupun dalam kota. Mereka kemudian menjual kepada pelanggan-pelanggan yang sudah menjadi mitra, baik remaja maupun orang dewasa untuk mendapatkan keuntungan dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Sumber klikjatim
Editor nur
Copyright@CERITARELAWAN.ID2020