Oknum Dinkes Blitar ini telah membuka praktek aborsi sejak tahun 2003 lalu, atau sudah berjalan sekitar 17 tahun. Aksi kejahatan yang dilakukan Agus Trisulamik terbongkar usai menangani aborsi seorang pelajar korban persetubuhan oknum PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar. Setelah disetubuhi, korban berbadan dua hingga akhirnya pelaku persetubuhan oknum PNS Dishub bernama Ganefo (56) mengantarkan korban untuk melakukan aborsi di tempat praktik Agus.
“Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan atas kasus persetubuhan oknum PNS terhadap anak angkatnya. Ternyata saat itu pelaku meminta korban persetubuhan untuk mengaborsi kandungannya dengan mengantarkannya ke tempat praktik tersangka AT,” terang Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Kamis (17/12/2020).
Setelah diselidiki, ditemukan sejumlah barang bukti di tempat praktik Agus Trisulamik, sehingga aparat berhasil membongkar praktik terlarang yang dilakukannya. Barang bukti tersebut di antaranya sediaan medis berupa obat-obatan dan alat medis berupa spekulum yang biasa digunakan untuk membuka organ kewanitaan. “Kami terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membongkar pelaku utama praktik aborsi ini,” imbuhnya.