Pasangan muda-mudi yang bukan merupakan suami istri diinterogasi petugas gabungan usai terjaring razia di kamar hotel di Situbondo pada malam tahun baru 2021. (ist) |
CERITARELAWAN.ID, Situbondo – Razia pada malam pergantian tahun baru 2021 telah digalakkan di Kabupaten Situbondo. Ironisnya, imbauan dalam rangka mencegah penyebaran kasus Covid-19 di Jawa Timur agar tetap di rumah saja ternyata tak diindahkan oleh beberapa muda-mudi di daerah setempat. Buktinya masih ditemukan pasang muda-mudi yang tetap nekat keluyuran di luar rumah.
Parahnya lagi, sebanyak lima pasangan muda-mudi yang bukan suami istri tersebut malah menggelar pesta seks di sebuah hotel kelas melati di Jalan Wijaya Kusuma, Situbondo. Mereka yang terjaring razia petugas gabungan saat merayakan malam tahun baru ini langsung diamankan ke Kantor Kecamatan Kota.
Dan salah satu perempuan yang terjaring razia mengaku berstatus sebagai salah satu mahasiswi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Jember. “Kita tidak menyangka pada malam tahun baru ini mengamankan lima pasangan muda-mudi bukan suami istri berada di kamar salah satu hotel. Bahkan salah satunya mengaku berstatus sebagai mahasiswi di Jember,” kata Camat Kota Situbondo, Qurratul Aini seperti dilansir faktualnews.co, Jumat (1/1/2020).
Dalam kesempatan ini petugas telah memberikan pembinaan kepada pasangan muda-mudi yang terjaring razia. Identitas mereka didata, dan juga akan diberikan sanksi. Termasuk orang tua masing-masing dari 10 orang ini akan dipanggil untuk diberikan pembinaan.
“Usai didata dan dibina, kami langsung menyerahkan 10 muda-mudi tersebut kepada orang tuanya masing-masing untuk dilakukan pembinaan lanjutan,” terangnya.
Selain mengamankan lima pasang muda-mudi yang pesta seks di kamar hotel, lanjutnya, Satgas Covid-19 juga membubarkan kerumunan anak muda di sejumlah Cafe di Kota Situbondo. Petugas telah mengamankan barang bukti puluhan botol bekas minuman keras (miras).
Adapun diketahui bahwa penertiban protokol kesehatan Covid-19 ini sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Situbondo Nomor 44/0759/431/2020. Yaitu, setiap tamu hotel diwajibkan melakukan rapid test antigen. Selain itu juga penertiban kerumunan masa pada momen malam pergantian tahun untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Pewarta amin
Editor nur