Tim gabungan razia protokol kesehatan pada penerapan PPKM di Kota Gresik menggelar operasi yustisi di depan Pasar Baru Jalan Gubernur Soerjo. |
CERITARELAWAN.ID, Gresik – Hari pertama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Gresik , petugas gabungan menggelar razia protokol kesehatan (Prokes) di depan Pasar Baru Jalan Gubernur Soerjo, Kecamatan Kota, Senin (11/1/2021). Razia menyasar pengendara serta pengunjung pasar yang tidak mematuhi prokes yakni tidak pakai masker.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengungkapkan, razia ini dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kegiatan ini diikuti anggota gabungan Polres Gresik dan Kodim 0817 Gresik serta Satpol PP Gresik. Kegiatan dilaksanakan di Jalan Gubernur Suryo Gresik.
“Dalam pelaksanaan Operasi yustisi kita kedepankan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan yang bertujuan sebagai efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres No.6 tahun 2020 dan Perbup No.22 tahun 2020,” tegas Kapolres Gresik melalui Kanit Dikyasa, Ipda Yonanda Adi Yulainsyah selaku perwira pengendali Operasi Yustisi. Seperti dilansir dari klikjatim.com
Dikatakam, razia akan dilaksanakan setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat sekaligus mencegah penyebaran covid-19. Pelaksanaan Operasi Yustisi dilakukan dengan cara pemeriksaan terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan.
“Dari hal-hasil Operasi Yustisi didapati 14 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai Masker kemudian dilakukan teguran lisan, kerja sosial, sanksi fisik hingga sanksi Administrasi supaya bisa memberi efek jera dan tidak terulang kembali” papar Ipda Yonanda.
Sumber berita asli klikjatim
Editor nur