KONTRIBUSI dan EFEKTIFITAS PAJAK DAERAH KABUPATEN PONOROGO oleh Mohamat Riski Rosandy

Ilustrasi pajak (foto google)

Pelaksanaan otonomi daerah identik dengan desentralisasi dari pemerintahan pusat ke pemerintahan daerah. Kabupaten Ponorogo merupakan salah satu daerah otonom yang menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk menyelenggarakan pemerintahan dan merealisasikan pembangunan tersebut dibutuhkan tersedianya dana cukup besar yang diperoleh dari kekuatan daerahnya sendiri selain bantuan dari pemerintah pusat.

Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada bab 5 paragraf kedua pasal 157 menjelaskan tentang Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. Komponen sumber pendapatan keuangan pemerintah daerah
Sebagai hasil implikasi otonomi daerah Pemerintah daerah ringkasan tentang PAD beserta target yang harus dicapai dalam satu tahun berjalan (tahun kalender). 

Berdasarkan UU No. 32 dan 33 Tahun 2004 kemudian di perjelas pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bab 1 pasal 10 menjelaskan Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, merupakan kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah kabupaten/kota terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, sedangkan retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Bangunan dan sektor pariwisata akan menjadi salah satu andalan dalam mendorong peningkatan Pendapata Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Ponorogo pada 2020 mendatang. 

Pemerintah Kabuoaten Ponorogo sendiri menargetkan PAD satu tahun mendatang sebesar Rp295,1 miliar ada kenaikan target PAD pada tahun 2020 dibanding 2019 ini. Dari PAD Ponorogo ditargetkan sebesar Rp243 miliar. 

Sedangkan pada 2020 mendatang sebesar Rp295,1 miliar. Ada kenaikan sebesar 20 persen PAD ini direncanakan berasal dari pajak daerah sebesar Rp87,2 miliar, retribusi daerah sebesar Rp18,15 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp1,041 miliar, dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah direncanakan sebesar Rp188,753. Sebagian besar berasal dari pendapatan BLUD RSUD dan BLUD Puskesmas.

Dana yang terkumpul dari pembayaran pajak merupakan salah satu sumber pendapatan vital bagi negara. Semua akan digunakan oleh negara dan diperuntukkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ditulis oleh Mohamat Riski Rosandy (182020100029) Mahasiswa aktif Program Studi Administrasi Publik Universitas muhammadiyah Sidoarjo