Salah satunya di sebuah tempat hiburan malam (THM) yang berada di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan.
Kabid Ketentraman dan Penertiban dan Kebakaran Satpol PP (Timbumkar) Ponorogo, Siswanto mengatakan penertiban ini berdasarkan SE Bupati Ponorogo tentang penerapan protokol kesehatan.
Dalam SE tersebut, diatur jam malam untuk semua kegiatan dan aktivitas.
"Aturannya mulai pukul 21.00 Wib hingga 04.00 Wib terhitung mulai 31 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 tidak boleh buka," jelas dia, Rabu (6/1/2020). Seperti dilansir darai Jatimnow.com
"Saat kami masuk, ternyata banyak wanita (LC/ ladies club) di situ lalu kita bubarkan," imbuhnya.
Menurutnya, Satgas Penanganan Covid-19 Ponorogo tidak memberikan denda namun hanya memberikan peringatan kepada pengelola karaoke dan meminta untuk tidak mengulanginya lagi.
"Yang terjaring ini kebanyakan wanita, sedangkan pengunjungnya tidak begitu banyak," jelasnya.
Sumber berita asli Jatimnow
Editor nur