Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Heri Poerwanto (tengah) memberikan keterangan kepada awak media saat konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro. (Afif/klikjatim.com) |
CERITARELAWAN.ID, Bojonegoro – Momen bahagia FNK (30), sebagai pengantin baru akhirnya berakhir di balik jeruji besi tahanan Polres Bojonegoro. Pasalnya tersangka yang merupakan pengantin pria asal Dusun Mandek, Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro ini mengabaikan imbauan petugas untuk tidak menggelar hajatan pernikahan yang berpotensi mengundang kerumunan massa di tengah mewabahnya pandemi Covid-19.
Parahnya lagi, tersangka justru menghasut warga melalui grup WhatsApp (WA) agar meramaikan acara hajatan yang dilengkapi dengan hiburan. Alhasil warga yang merupakan anggota salah satu perguruan silat tersebut datang menghadiri undangan dengan jumlah ratusan, tanpa ada yang mengenakan masker sama sekali.
“Kami mengamankan pengantin pria karena melanggar protokol kesehatan, yang mana mengundang masa agar datang,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto, Sabtu (2/1/2020).
Dijelaskan, tersangka FNK adalah pengantin pria yang menggelar hajatan tanpa izin dari kepolisian maupun Satgas Covid-19 setempat. Selain itu, tersangka juga dinilai aktif mengumpulkan warga salah satu perguruan silat melalui grup WA dan sebanyak 250 orang anggota perguruan tersebut menghadiri undangan tanpa menggunakan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan.
Perlu diketahui kronologi kejadian ini berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB, pada Jumat (1/1/2021) kemarin. Ketika itu tersangka menggelar hajatan pernikahan yang dilengkapi hiburan musik electone. Sehingga menyebabkan terjadinya kerumunan orang pada masa pandemi Covid-19.
“Jadi kemarin sore, tepatnya pukul 16.30 WIB kita bubarkan kerumunan hajatan yang mengundang hiburan electone, yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Jumlah massa kurang lebih 500 orang,” ujarnya.
Menurutnya, di tempat itu juga ada beberapa anggota perguruan pencak silat. Sehingga insiden perkelahian dengan anggota perguruan silat lainnya pun sempat terjadi.
“Untuk saat ini anggota (polisi) masih melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan pada para saksi,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandasnya.
Kasat Reskrim AKP Iwan mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Bojonegoro, agar selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Pihaknya tak segan-segan menindak tegas para pelanggar jika mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Karena hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Semoga masyarakat di Kabupaten Bojonegoro bisa mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah,” pungkas perwira polisi berpangkat tiga balok di pundak tersebut.
Sumber berita klikjatim
Editor nur