Pembebasan Denda PKB Ringankan Wajib Pajak Di Tengah Pandemi Oleh Nur Bianto

Ilustrasi Pajak PKB (gambar google)


CERITARELAWAN.ID, KULONPROGO -  Wabah virus corona atau COVID-19 telah terkonfirmasi menyerang 213 negara di dunia. Sejak awal kemunculan virus yang berasal dari propinsi Wuhan, China, telah menimbulkan keresahan serta berdampak ke hampir semua sektor bisnis dan ekonomi negara bahkan global. 

Dampak ekonomi seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi hal yang tak terhindarkan, di indonesia sendiri kasus covid 19 ini sudah mencapai angka 882.418 terkonfirmasi positif, 718.696 terkonfirmasi sembuh dan 25.484 terkonfirmasi meninggal dunia, dan telah menyebar ke seluruh provinsinyang ada di Indonesia.( update data 15/01/2021). 

Akibatnya banyak UMKM, pariwisata, perhotelan, restoran, manufaktur dan sektor-sektor lainnya mengelukan bahwa omset mereka menurun. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi hal yang tak terhindarkan dilakukan perusahaan akibat imbas dari virus tersebut. Salah satu yang terimbas adalah industri hotel. 

Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kabupaten kulon progo memberikan keringan berupa keringan pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

Secara umum animo masyarakat memanfaatkan layanan pembayaran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bebas denda cukup tinggi. Namun demikian di beberapa wilayah kapanewon atau kecamatan memang masih ada yang lalai terhadap kewajibannya sehingga tidak membayar PKB.

“Sampai akhir Desember 2020, wajib pajak yang memanfaatkan bebas denda 34 ribuan terdiri roda dua 30 ribuan dan roda empat sebanyak empat ribuan dengan nilai total bebas dendanya Rp 3.750.000.000.

“Bebas denda bermanfaat di tengah masyarakat terancam pandemi Covid-19,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY di Kabupaten Kulonprogo atau Samsat Kulonprogo, Bagiya Rakhmadi SH di sela penyuluhan atau sarasehan Tunggakan PKB di Balai Kalurahan Tuksono Kapanewon Sentolo, Selasa (29/12).

Pihaknya berharap masyarakat wajib pajak memanfaatkan kesempatan membayar PKB tanpa denda hingga 2021 mendatang. “Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DIY nomor 101/ 2020 tentang bebas administrasi atau denda pajak hingga Juni 2021. Masih ada kesempatan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya tanpa kena denda,” tuturnya.

Penyuluhan sekaligus sosialiasi program inovasi Layanan Sistem Jemput Bola atau ‘Sijebol’ tersebut melibatkan Lurah Tuksono, Zainuri dan para pamong kalurahan setempat serta para dukuh di seluruh wilayah Tuksono.

Melalui inovasi ‘Sijebol’ yang dinilai mampu mengurangi tunggakan sekaligus memberikan sosialisasi edukasi seputar pembayaram pajak kendaraan bagi masyarakat, Samsat bekerjasama Kalurahan Tuksono dan para Dukuh berupaya maksimal menyadarkan wajib pajak sadar bayar PKB sekaligus menekan tunggakan PKB yang hingga saat ini mencapai 45.945 wajib pajak.

“Kami telah menyusun Pokja Pendataan Potensi PKB dan penagihan dengan melibatkan penewu dan pamong kalurahan. Selanjutnya berkoordinasi dengan kapanewon, kalurahan, dukuh dan RW se-Kulonprogo,” ujarnya. 

Pihaknya menilai penting melibatkan Dukuh, RW dan tokoh masyarakat dalam pemberitahuan tunggakan PKB, karena mereka ujung tombak yang bisa berperan sebagai penyambung antara Samsat Kulonprogo dengan masyarakat wajib pajak.

Oleh : NUR BIANTO, Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Editor nur
Copyright@CERITARELAWAN2021