CERITARELAWAN.ID, Tulungagung —Sejak Kamis (07/01/2021) kemarin hingga hari ini Satreskrim Polres Tulungagung telah mendalami video singkat perayaan ultah yang viral di media sosial masyarakat Tulungagung.
Dilansir dari kongkrit.com kejadian bermula dari unggahan video ultah dari sebuah history seseorang yang diduga ikut dalam pesta ultah tersebut menjadi viral lantaran dalam video tersebut nampak kerumunan yang sedang menghadiri gelaran pesta ulang tahun di masa pandemi covid-19 dan diduga ada pelanggaran protokol kesehatan.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Styantono melalui Kanit Pidsus Iptu Didik Rianto saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya sejak kemarin langsung mendalami temuan tersebut.
“Dari kemarin sudah langsung kita lakukan penyelidikan secara optimal hingga Jumat hari ini,”terangnya.
Sejak hari Kamis pagi hingga Jumat siang ini setidaknya sudah ada 6 saksi yang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan seputar unggahan video yang viral tersebut.
Didik mengaku masih ada 2 saksi lagi yang dijadwalkan akan dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari Jumat ini.
“Ada 8 saksi yang kita panggil,dan mereka kita mintai keterangan terkait acara tersebut,”imbuhnya.
Didik menambahkan, 8 orang saksi yang dipanggil tersebut merupakan orang orang yang ada kaitannya dengan pesta perayaan tersebut. Mulai dari pemilik lokasi pesta,maupun orang yang sedang merayakan pesta berinisial CB (23),selain itu sebagian tamu undangan, bahkan pengisi acara dalam pesta tersebut.
Masih menurut Didik, pesta tersebut dilakukan untuk memperingati ultah (CB) yang ke – 23. Kemudian mengundang teman-temannya melalui pesan singkat Whatsaap untuk hadir dalam pesta tersebut.Berdasarkan keterangan saksi yang telah dimintai keterangan, pesta tersebut dihadiri lebih kurang sekitar 70 undangan, pada Rabu (06/01/2021) kemarin mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 21.30 WIB.
“ Yang mengirim undangan ke teman, relasi kerjanya dan saudara saudaranya sendiri melalui Whatsapp adalah yang sedang berulang tahun itu,” tutupnya.
Mengenai pasal yang akan diterapkan, Didik menyebut pasal 96 Undang Undang nomor 3 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang ancaman hukumannya 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
Mengenai sangsi pelanggarannya,Galih mengatakan jika pelanggaran protokol kesehatan mengacu sesuai aturan yakni di Perbup no 57 tahun 2020 dan itu menurutnya wewenang ada pada penyidik Satpol PP selaku penegak Perda dan Perbupnya.
“Mengacunya ya pada Perbupnya dan itu sudah jelas ranahnya ada pada penyidik PPNS dari Satpol PP,”tambahnya.
Perlu diketahui,sejak Kamis (07/01/2021) kemarin sejumlah netizen memperbincangkan unggahan pesta ulang tahun yang diketahui digelar di Singapore Waterpark di desa Karangsari kecamatan Rejotangan.Sejumlah netizen menyayangkan hal itu lantaran saat ini penyebaran Covid -19 di Tulungagung yang akhir-akhir ini masih terjadi.
Netizen meminta kepada pemerintah maupun Satgas bertindak tegas kepada penyelenggara kegiatan tersebut.
Menurut netizen saat ini masyarakat yang akan mengadakan hajatan belum boleh melaksanakan namun ini malah ada pesta ulang tahun yang mengundang teman,relasi dan keluarganya.
Dari unggahan yang viral itu akhirnya Polisi memanggil orang- orang yang terlibat dalam pesta ulang tahun tersebut.
Sumber berita asli kongkrit
Editor nur