Polisi membubarkan acara resepsi pernikahan di Ngawi |
"Kami bubarkan karena berkerumun. Sangat riskan menggelar pernikahan dalam kondisi seperti ini (Pandemi Covid-19)," ujar Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya.
Wayan mengatakan, acara tersebut adalah pernikahan anak dari Heri Sujoko (52). Dari keterangan awal, resepsi pernikahan tersebut mengundang lebih dari 200 tamu.
"Secara aturan jelas tidak boleh, batasannya hanya 100. Itu pun harus dengan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.
"Kami langsung memerintahkan Kasat Binmas Polres Ngawi dan dua anggotanya untuk menuju lokasi dan melakukan tindakan," tambah Alumni Akpol Tahun 2001 ini.
Sampai di lokasi, Satbinmas meminta para tamu undangan meninggalkan lokasi hajatan dan kembali ke rumah masing-masing.
Menurut Wayan, resepsi pernikahan itu melanggar Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor: 065/01.28/404.011/2021 tanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
"Setelah semua tamu undangan meninggalkan lokasi hajatan, kami meminta identitas (KTP) tuan rumah atau penyelenggara hajatan, selanjutnya diserahkan di Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Ngawi," pungkasnya.
Sumber berita asli Jatimnow.com