CERITARELAWAN.ID, Tuban – Gara-gara dipergoki meniduri istri warganya, SIA (33), salah satu kepala dusun di Kecamatan Montong Kabupaten Tuban dituntut mundur dari jabatannya. Keputusan itu diambil dalam musyawarah desa, yang dihadiri Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Karang Taruna, Perangkat Desa serta Tokoh Masyarakat di balai Desa setempat, Jumat (15/1/2021).
Hukuman ini dijatuhkan atas laporan suami K (36) perempuan yang diselingkuhi kasun pada Selasa5 Januari lalu. Selain melaporkan Kasun ke Unit PPA Satreskrim Polres Tuban,SM suami K juga melaporkan ke kepala desa setempat menuntut agar SIA dipecat dari jabatannya.
Ketua BPD Desa Setempat mengatakan, Musdes ini menindaklanjuti kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh salah satu Kasun dengan warganya yang sudah bersuami. Hasilnya, semua peserta Musdes sepakat untuk memberhentikan Kasun dari jabatannya.
“Keputusan bersama kita ambil, semua sepakat Kasun diberhentikan,” ungkap Ketua BPD.
Sementara itu, Kepala Desa setempat menyatakan, musdes ini sebagai prosedur untuk mengambil keputusan bersama yang selanjutnya ditindaklanjuti ke Pemerintah Kecamatan.
Ini dilakukan untuk menyikapi kasus perselingkuhan kepala Dusun yang sempat menghebohkan masyarakat.
“Musdes menyepakati Kasun diberhentikan, hasilnya akan kita rekomendasikan ke Pemerintah Kecamatan,” ucap Kades.
Dijelaskan, laporan perselingkuhan sudah lama terdengar. Namun SM suami K baru memastikannya awal Januari lalu. SM yang saat itu bekerja di Kalimantan rela pulang untuk mengecek kabar tersebut guna memastikan kebenarannya.
Usai pulabg ke rumahnya,SM kemudian pamit ke istrinya untuk kembali bekerja ke Kalimantan. Ini adalah strategi SM untuk menjebak istrinya apakah benar memiliki selingkuhan.
Dan umpan itu dimakan oleh istrinya yang diam diam membika pintu rumahnya untuk pak kasun pada Selasa (5/1/2021), pukul 23.30 WIB. Saat kedua pasangan haram ini kuda kudaan, SM. Melihat suami K memergoki,kasun berusaha kabur namun berhasil diamankan puluhan warga yang ikut menggerebek.
Usai digerebek Kadus langsung diarak keluar menuju ke balai desa kemudian digiring ke Polsek Montong.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri menyatakan, setelah digerebek pada Selasa (5/1/2021) pukul 23.30 WIB keduanya lalu dibawa ke Balai Desa kemudian Polsek Montong, karena di Balai Desa tidak ketemu Kades.
“Keduanya yaitu SIA dan K dilaporkan SM atas dugaan tindak perzinahan. Kasus ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban,” kata AKP Yoan Septi.
Sumber berita asli klikjatim.com