Sahabat CERITARELAWAN.ID Perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021. Tahun baru ini dirayakan setiap tahun oleh masyarakat keturunan Tionghoa di seluruh dunia.
Memasuki bulan perayaan Imlek, kita pun kerap menjumpai ornamen berwarna merah di kantor, mal, atau rumah-rumah yang merayakan Imlek. Angpao, kue keranjang, barongsai, hingga lentera berwarna merah yang diletakkan di depan rumah juga menjadi ciri khas dari perayaan Imlek.
Dikutip dari kerjha.com Kata Imlek berasal dari bunyi dialek Hokkian yang dalam bahasa Mandarin disebut yin li, yang artinya lunar calendar, sebuah penanggalan yang dihitung berdasarkan peredaran bulan.
Di berbagai negara, tahun baru ini memiliki istilah masing-masing. Sementara di Indonesia perayaan tahun baru ini lebih dikenal dengan sebutan Imlek.
Dalam perayaan Tahun Baru Imlek, seluruh anggota keluarga besar akan berkumpul di rumah orangtua. Mereka akan makan bersama dengan hidangan khas, salah satunya, ikan bandeng.
Bagaimana asal-usul Tahun Baru Imlek? Menurut salah satu legenda yang tersohor ribuan tahun lalu, syahdan terdapat monster bernama Nian (Tahun) yang akan menyerang penduduk desa di setiap awal tahun baru.
Dikisahkan, monster itu takut dengan suara keras, cahaya terang, dan warna merah. Aneka benda itu digunakan untuk mengusirnya. Hal itu lantas diyakini untuk menyambut tahun baru yang diharapkan dapat membawa keberuntungan serta kemakmuran. Itu sebabnya Tahun Baru Imlek identik dengan petasan, kembang api, serta pakaian dan dekorasi merah.
Dalam Tahun Baru Imlek, naga juga menjadi simbol keberuntungan. Tak heran bila tarian naga atau barongsai memeriahkan perayaan festival di banyak daerah. Prosesi ini melibatkan naga panjang berwarna-warni yang dibawa melalui jalan-jalan oleh banyak penari.
Tahun Baru Imlek juga bertepatan dengan musim hujan. Mereka yang merayakan akan berbahagia saat turun hujan di saat Imlek. Hujan memang disimbolkan dengan sumber rezeki.
Pada masa Orde baru, tepatnya selama 1968-1999, Tahun Baru Imlek dilarang dirayakan di depan umum. Melalui Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, Orde Baru melarang segala hal yang berbau Tionghoa, di antaranya Imlek.
Masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia kembali mendapatkan kebebasan merayakan Tahun Baru Imlek pada 2000, ketika Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 dan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2001 tertanggal 9 April 2001, yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif atau hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya.
Pada 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional. (Cak Amin)