Setelah berkoordinasi dengan TNI dan Satpol PP, petugas yang dipimpin Kapolsek Porong Kompol Rosulullah langsung mendatangi lokasi. Petugas sendiri mendapatkan informasi hajatan yang melanggar protokol kesehatan dari laporan masyarakat.
Ia mengatakan, hajatan tersebut digelar warga RT 3 RW II. “Karena pemilik hajatan bandel tetap menggelar hajatan yang disertai hiburan elektone yang menimbulkan kerumunan. Maka kami bubarkan,” terangnya, seperti dikutip dari klikjatim.com
Rosulullah menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah memberikan sosialisasi bahwa hajatan warga boleh digelar namun dengan jumlah undangan yang dibatasi agar tidak menimbulkan kerumunan.
“Meskipun hiburan elektone itu digelar secara lesehan, tapi banyak undangan yang hadir, dan mengundang kerumunan warga sekitar,” jelas Rosulullah.
“Apabila warga tetap bandel menggelar hajatan berskala besar dan juga menggelar hiburan. Pasti kami bubarkan,” imbuh Rosululloh. (Cak Amin)