CERITARELAWAN.ID, Jember – Para Relawan pendonor darah harus mengatur waktu vaksinasi Covid-19 dengan tepat. Pasalnya, pendonor baru boleh ikut donor darah lagi setelah enam minggu sejak Vaksinasi Covid-19 pertama. Untuk itu, PMI Pusat menyarankan agar para pendonor darah donor darah dulu baru vaksinasi Covid-19.
Untuk itu, PMI pusat sampai mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Donor darah terkait Vaksinasi Covidp-19 tertanggal 28 Januari 2021. “Untuk mengantisipasi berkurangnya pendonor, kami mengimbau agar bersama agar pengurus PMI Kota/Kabupaten mengarahkan UDD PMI setempat untuk segera mengadakan sosialisasi berupa anjuran kepada masyarakat untuk berdonor darah sebelum menerima vaksin Covid-19,” kata H EA Zaenal Marzuki SH MH Ketua PMI Kabupaten Jember membacakan inti dari SE PMI pusat tersebut.
Untuk itu, H EA Zaenal Marzuki mengajak ribuan relawan pendonor darah untuk lebih dahulu donor darah sebelum vaksinasi. “’Kami imbau para pahlawan kemanusian yaitu relawan pendonor darah untuk lebih dahulu donor darah baru kemudian vaksinasi,” imbuhnya. Hal itu dilakukan karena butuh waktu sekitar 4 minggu dari jadwal vaksin terakhir untuk bisa ikut donor darah lagi.
Namun, sambungnya, untuk jadwal donor darah biasa tetap mematuhi jadwal donor darahnya paling cepat dua bulan setelah donor. “Kalau belum waktunya jangan donor darah dulu. Ikuti jadwal donor darah baru kemudian ikut vaksin Covid-19,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, vaksinasi Covid-19 dilakukan dua kali. Vaksinasi pertama dengan vaksinasi kedua berjarak dua minggu. Jika dihitung dari vaksinasi Covid-19 yang pertama maka donor darah baru boleh enam minggu pasca vaksin. Jika mengacu pada vaksinasi kedua maka baru empat minggu berikutnya baru boleh donor darah. Selain itu, dalam SE PMI pusat itu juga memberikan informasi bahwa ada beberpa jenis vaksin Covid-19 yang digunakan oleh pemerintah.(cak amin)