CERITARELAWAN.ID, Surabaya - Satlantas Polrestabes Surabaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya akan melakukan penyekatan dan screening kepada pengendara yang akan dilaksanakan pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang ada 13 titik lokasi menjadi fokus penyekatan.
Kasatlantas Polrestabes AKBP Teddy Chandra mengatakan penyekatan dan screening pengendara yang akan dilaksanakan selama 12 hari itu rencananya akan dijaga ketat oleh petugas gabungan TNI-POLRI dan Dinas Perhubungan kota Surabaya berikut Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya.
“Khusus di wilayah Kota Surabaya, nanti ada 13 titik yang rencananya kita akan melakukan penyekatan di batas kota dan screening, termasuk exit tol,” ungkap Teddy, Rabu (14/4/2021).
Lebih lanjut AKBP Teddy merincikan 13 titik penyekatan di perbatasan Surabaya yakni Terminal Benowo, Terminal Osowilangun, Exit Tol Masjid Al Akbar, depan PMK Sier, eks Pasar Karang Pilang, Exit Tol Gunungsari-Malang, Exit Tol Gunungsari-Gresik, SP3 Lakarsantri, Depan Cito Dishub Kota Surabaya, Exit Tol Simo Surabaya, Exit Tol Satelit, Jalan Rungkut Menanggal, dan MERR Gununganyar.
Dikutip dari detik24.com AKBP Teddy Chandar juga membeberkan bagi yang nekat melanggar akan dikenakan sanksi yakni diputar balikkan ke daerah masing-masing. Seperti saat penerapan PSBB di Kota Surabaya.
“Nanti sama, sanksi akan diputarbalikkan (kendaraan). Intinya ini kan sudah secara nasional juga. kalau secara nasional ada 330 titik penyekatan. Khusus jawa timur nanti ada 7 titik penyekatan di batas provinsi. di internal Jawa Timur di masing-masing daerah juga membatasi warganya agar tidak keluar daerah,” ungkap Teddy.
AKBP Teddy Chandra menyebutkan bakal ada dispensasi bagi warga luar Kota Surabaya yang bekerja di Surabaya, teknis saama seperti saat awal-awal PSBB lalu diberlakukan.
Pekerja asal luar Kota Surabaya diminta menunjukkan identitas dan surat keterangan kerja dari perusahaan saat masuk di check point tiga belas titik yang disekat itu.
“Intinya kalau orang bekerja, kalau masih lingkup pekerjaan masih diperkenankan. Syaratnya menunjukkan surat keterangan dari perusahaan masing-masing. Mungkin polanya sama kayak PSBB,” tandas Teddy. (CA)