CERITARELAWAN.ID, Yogyakarta - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) PERADI tahun 2021 saat ini secara serentak di 44 Kabupaten dan kota se- Indonesia.
Dalam Sambutannya pada pembukaan UPA 2021 DI Jogyakarta H. Zaenal Marzuki mengatakan untuk menjadi seorang Advokat berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf f UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, harus terlebih dahulu dinyatakan lulus ujian profesi Advokat yang diselenggarakan oleh organisasi Advokat.
"PERADI sebagai organisasi Advokat berkewajiban menyelenggarakan ujian profesi Advokat, itu tugas dari undang-undang Advokat. "kata H. Zaenal Marzuki, SH, MH, Observer DPN PERADI.
Lanjut dia, Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, ujian profesi Advokat tahun 2021 yang saat ini dilaksanakan serentak merupakan ujian yang ke 22 oleh organisasi Peradi.
Jumlah peserta yang mendaftar untuk mengikuti ujian profesi Advokat tahun 2021 sebanyak 5833 peserta, hal ini membuktikan besarnya kepercayaan yang diberikan kepada Peradi sebagai penyelenggara yang profesional dan kredibel guna melahirkan Advokat-advokat yang berkualitas dan terhormat."ujarnya.
Lulus ujian adalah salah satu syarat untuk diangkat menjadi Advokat oleh Peradi dan kemudian diambil sumpah oleh pengadilan tinggi setempat. Selanjutnya, bagi peserta yang lulus ujian diwajibkan mengurus segala persyaratan yang ditentukan Undang-Undang Advokat untuk ditindaklanjuti oleh Peradi dengan melakukan pengangkatan dan permohonan untuk bersumpah kepada Pengadilan Tinggi."pungkas Zaenal Marzuki. (amin)