Sahabat CERITARELAWAN.ID - Jika dimaknai secara bahasa, zakat berarti berkah, bersih, suci, tumbuh, berkembang dan bertambah. Dari sudut istilah zakat adalah hak yang wajib dikeluarkan dalam harta dengan kadar tertentu, waktu tertentu, didistribusikan pada golongan tertentu dari mereka yang telah memenuhi syarat tertentu.
Tulisan ini akan menjelaskan pengertian zakat dari sudut istilah yang semuanya serba tertentu. Memang, wajib diketahui bahwa ciri khas ibadah adalah memiliki ketentuan yang diatur oleh syariat. Hanya saja, kadang dalam penerapan aturan memerlukan ijtihad dari para ulama, termasuk ilmu zakat, lebih khusus lagi di era kontemporer ini yang melahirkan banyak profesi yang belum muncul ketika syariat zakat diturunkan.
Berikut penjelasan istilah di atas. Pertama, "Kadar tertentu", adalah kadar zakat yang dikeluarkan dengan melihat jenis harta dan cara memeperolehnya. Kadar zakat berbeda antara satu dengan lainnya. Zakat emas, perak, uang, deposito, penghasilan, gaji tetap, dan perdagangan adalah 2,5 persen. Sedangkan kadar zakat pertanian jika tidak diurus dan hanya mengandalkan tadah hujan serta tidak membutuhkan ongkos dan tenaga operasional, 10 persen, jika membutuhkan operasional seperti tenaga manusia, racun, pupuk, penjagaan dan perawatan, maka zakatnya 5 persen setelah dipotong segala ongkos operasionalnya. Sedangkan zakat harta karun atau harta temuan, termasuk undian yang tidak diharap adalah 20 persen. Terakhir ini yang terbesar jenis zakatnya, sebab tidak membutuhkan banyak tenaga untuk mendapatkannya. Dari sini umat Islam harus mengetahui rumusnya bahwa kadar zakat yang terendah adalah 2,5 persen dan tertinggi maksimal 20 persen.
Kedua, "waktu tertentu" dalam ilmu zakat disebut haul. Haul juga melihat jenis harta dan cara mendapatkannya. Haul bagi jenis harta seperti uang, emas, perak, hasil perdagangan, dan penghasilan halal lainnya adalah satu tahun hijriah. Jika harta-harta tersebut ditabung atau mengendap selama setahun, maka wajib hukumnya dizakati. Ada pun hasil pertanian dan atau perkebunan, maka haulnya dihitung di waktu panen. Jumhur ulama memberikan toleransi maksimal 40 hari pasca panen, dan zakatnya boleh dibayar dengan hasil panen langsung atau setelah diuangkan. Sedangkan zakat rikaz atau harta temuan, termasuk undiang tidak terduga [jika undiang yang diharap dan disengaja maka hukumnya haram], dibayar saat ditemukan atau mendapat hadiah undian.
Ketiga, "didistribusikan pada golongan tertentu" maksudnya adalah golongan yang ditentukan oleh Al-Quran untuk mendapatkan zakat. Umumnya disebut al-ashnaf ats-tsamaniyah, atau delapan asnaf. Dalilnya, "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya [mualaf], untuk [memerdekakan], hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal, (QS. At-Taubah:60).
Keempat, "mereka memenuhi syarat tertentu" adalah orang Islam atau lembaga usaha yang memenuhi syarat berzakat. Dalam istilah epistemologi zakat disebut "muzakki". Karena zakat adalah ibadah pokok, maka harus memiliki syarat agar zakatnya bisa dkatakan sah.
Setidaknya ada enam syarat yang harus melekat pada harta agara memenuhi syarat untuk dizakati: Pertama, harta harus tumbuh dan berkembang. Dengan kata lain, harus produktif, tidak mati dan diam. Sebab jika tidak produktif sekalipun nilainya besar seperti rumah mewah dipakai secara pribadi, mobil dan pesawat pribadi digunakan bekerja, tanah kosong yang nilai jualnya mahal, maka tidak ada zakatnya. Kecuali jika berniat memiliki harta di atas dengan tujuan investasi, maka wajib kena zakat. Kedua, mencapai nishab. Yang dimaksud dengan nishab adalah batas minimun harta yang harus dizakat. Antara satu harta dengan lainnya memiliki perbedaan nishab. Untuk zakat dari hasil pertanian dan atau biji-bijian, umbi, dan aneka sayuran adalah 5 wasaq atau setara dengan 653 kg gabah atau 522 beras. Dari sini juga bisa diambil patokan untuk aneka hasil tani lainnya. Untuk binatang ternak juga beda-beda, nishab unta 1 sampai 5 ekor, untuk sapi dan kerbau 30 sampai 39 ekor setiap bertambah 30 ekor zakatnya juga ditambah satu ekor. Sedangkan kambing, domba, biri-biri jika telah mencapai 40 hingga 120 ekor wajib keluar zakatnya.
Ada pun kuda, keledai, rusa, tidak ada zakatnya. Hewan yang dijadikan zakat tidak harus yang terbaik, tapi cukup yang standar dan tidak boleh cacat. Dan jumhur ulama tidak membolehkan zakat hewan dibayar dengan uang tunai, kecuali Imam Abu Hanifah, ia membolehkan zakat hewan cukup dibayar dengan nilainya. Sedangkan hewan lain semacam ayam, bebek, puyuh, dan semisalnya, dibayar dengan sistem zakat perniagaan. Sedangkan zakat harta seperti emas nishabnya 85 gram, perak 595 gram, sedangkan deposito, giro, dan uang boleh merujuk kepada harga emas atau perak.
Syarat ketiga, harus memenuhi haul sebagaimana yang telah saya uraikan di atas. Syarat keempat adalah harta harus menjadi milik penuh (al-milk at-taam). Maksudnya bahwa harta tersebut merupakan milik penuh seorang muslim yang memungkinkan melakukan tindakan hukum padanya. Maka tidak ada kewajiban zakat bagi harta yang hilang, sedang dipinjam orang, bahkan harta yang didapat dari sumber yang jelas keharamannya tidak boleh dizakati.
Syarat kelima adalah hartanya melebihi kebutuhan dasarnya untuk bertahan hidup secara layak (tidak berlebihan) di zaman ini yang terdiri dari sandang, pangan, papan, biaya pendidikan, kesehatan, penerangan, komunikasi dan tranportasi. Syarat terakhir adalah bebas dari hutang yang jatuh tempo. Maksudnya, sekiranya hutang tersebut dapat mengurangi atau menghabisi nishab harta yang wajib dizakati ketika haulnya telah sempurna. Namun jika tidak, maka tetap wajib bayar zakat.
Jadikan Ramadhan sebagai momentum menghitung haul dan nishab zakat, sebab bulan ini pahala dilipatgandakan, minimal 1 banding 70. Maka, jika berzakat sekali sama nilainya 70 kali di luar Ramadhan, (waman addaa fihii fariidah kaana kaman addaa sab'iina fariidhah. Siapa menunaikan satu kewajiban maka sama nilainya 70 kali di luar Ramadhan, [Imam Ibn Khuzaiman, 3:191-192]). Ingat, salah satu makna zakat adalah 'al-barakah' atau 'keberkahan', maka jika ingin harta kita berkah, sucikan dan berkahkan dengan zakat.
Namun bagi yang belum cukup syarat untuk berzakat, maka fasilitas lain juga disediakan Allah lewat infak, sedekah, dan wakaf. Banyak jalan menuju Roma, banyak cara meraih pahala dan surga. Ramadhan Mubarak!
Penulis Dr Ilham Kadir, MA., Alumni Kaderisasi Seribu Ulama BAZNAS RI; Dosen UNIMEN