CERITARELAWAN.ID, Jember – Permintaan plasma darah konvalesen melonjak tajam seiring meningkatnya jumlah orang yang terpapar Covid-19 di Indonesia, tak terkeculai di Kabupaten Jember. Termasuk permintaan plasma darah konvalesen ke PMI kabupaten Jember yang belum lama ini baru bisa kembali memproduksi plasma darah konvalesen.
Namun, tidak semua penyintas yaitu mantan penderita Covid-19 yang sudah kembali sehat bisa langsung penjadi pendonor plasma konvalesen. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi para penyitas Covid-19 yang mau menjadi pendonor darah konvalesen. “Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi penyintas Covid-19 yang bisa menjadi pendonor plasma konvalesen,” kata H EA Zaenal Marzuki SH MH, Ketua PMI Kabupaten Jember.
Dia menyebutkan sejumlah syarat penyintas untuk menjadi pendonor plasma konvalesen. “ Penyintas Covid-19 dengan Swab PCR negatif dan 14 hari tanpa gejala. Bukan OTG (bergejala sedang sampai dengan berat,”kata H EA Zaenal Marzuki SH MH.
Kemudian berat badan (BB) pendonor minimal 55 kg.” Diutamakan laki – laki atau perempuan yang belum pernah hamil. Sekarang dibutuhkan untuk semua golongan darah. Silahkan merapat ke Unit Donor Darah (UDD) PMI Jember di Jalan Srikoyo untuk dilakukan screening,” ímbuhnya.
Dia menjelaskan, screening dilakukan sangat ketat di UDD PMI kabupaten Jember untuk memastikan plasma darah dari pendonor bisa diterima dengan oleh pasien Covid-19 yang membutuhkan. Pasalnya, plasma darah pendonor belum tentu cocok bagi pasien Covid-19 meskipun golongan darahnya sama.
Dia mengakui permintaan plasma darah konvalesen cukup tinggi karena banyak pasien Covid-19 yang kondisinya berat di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember dan sekitarnya. “Terapi plasma darah konvalesen ini khusus untuk pasien Covid-19 yang kondisinya sedang sampai berat, yang ringan dan OTG tidak dianjurkan menjalani terapi plasma darah konvalesen,”imbuh pria asal Jember tersebut. (*)