Zakat Emas


Sahabat punya emas dan perak? Jangan lupa dikeluarkan zakatnya, ya! Penjelasan lebih lanjut untuk zakat emas bisa klik link di bawah ini.

Sahabat Sudah Tahu?

Bahwa emas dan perak yang kita miliki wajib dikeluarkan zakatnya.

Apa dasarnya?

Dalil kewajiban zakat emas dan perak adalah berdasarkan Qur’an Surat At-Taubah ayat 34-35 yang Pengertian Zakat Emas  dan Perak adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas emas dan perak yang dimiliki lebih dari kewajaran, yang telah mencapai haul dan nishabnya.

Hadits Nabi SAW “Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya”.(HR. Muslim), dan ijma ulama.

Berapa Nishab Zakat emas dan perak?

Emas 85 gr setelah diakumulasikan 1 tahun dan dikeluarkan 2,5%

Perak 505 gr setelah diakumulasikan 1 tahun dan dikeluarkan 2,5%

Bagaimana cara menghitung zakat emas dan perak?

  1. Jika seluruh emas/perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali

Zakat Emas/Perak = Emas/Perak yang dimiliki x Harga Emas x 2,5 %

  1. Jika emas/perak yang dimiliki ada yang dipakai

Zakat Emas/Perak = (Emas yang dimiliki – Emas yang dipakai) x Harga Emas x 2,5 %