Zakat Fitrah


Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim baik lelaki dan perempuan yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Zakat fitrah merupakan bentuk kepedulian terhadap mereka yang kurang mampu dan berbagi kebahagian di hari raya. Selain itu fungsi utama zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan berbagai rangkaian ibadah di bulan Ramadhan

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap muslim pada bulan Ramadhan. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Zakat Fitrah dengan uang
Harga beras/liter x 3.5 = zakat fitrah/jiwa

atau mengacu standar dari LAZNAS LMI untuk 1442 H ini adalah Rp.36.000/jiwa