Apakah Sahabat sudah tahu?
Ternyata penghasilan yang kita dapatkan dari hasil kerja kita selama 1 bulan ada zakat yang harus dikeluarkan.
Apakah Sahabat sudah tahu?
Penghasilan atau pendapatan yang kita hasilkan selama 1 bulan ada hak orang lain berupa zakat yang harus dikeluarkan apabila sudah sampai nishab.
Seputar Zakat Penghasilan
Zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan, baik dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nishab.
Zakat Penghasilan adalah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang atau profesinya bila telah mencapai nisab. Seperti karyawan, dokter, notaris dan lain-lain.
Syarat Harta yang Wajib Zakat Penghasilan
- Harta Pendapatan / Profesi mempunyai nilai ekonomiyaitu nilai tukar, bukan sesuatu yang gratis untuk mendapatkannya boleh dibantu dengan imbalan kecuali kalau sesuatu itu di tabarru’ kan.
- Harta Pendapatan /Profesi disukai semua orangbahkan banyak yang memerlukannya.
- Harta Profesi yang dizakati adalah harta dibenarkan pemanfatannya secara syar’i. Karena termasuk ke dalam kriteria harta atau maal, maka harta yang didapatkan dari hasil profesi termasuk ke dalam jenis harta yang wajib dizakati. Bahkan pada kenyataannya pendapatan seseorang dari hasil profesi jauh lebih banyak dari pada pendapatan hasil pertanian, khususnya di negara-negara non-agraris.
Nishab Zakat Penghasilan
Ada banyak jenis profesi di Indonesia dengan pendapatan rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Nishab Zakat Penghasilan | 85 gram emas |
Kadar Zakat Penghasilan | 2,5% |
Haul | 1 tahun |
Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini atau saat zakat ditunaikan sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilanFulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.