Zakat Perdagangan


Sudah tahu belum sahabat ? Jika sahabat punya usaha perdagangan hasil yang didapatkan dan diakumulasikan selama 1 tahun wajib, lho dikeluarkan zakatnya!.

Apakah sahabat punya usaha/perdagangan ?

Hasil dari usaha atau perdaganan yang kita dapatkan dan diakumulasikan selama 1 tahun wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Adapun dalilnya adalah hadits berikut,

“Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” (HR. Abu Dawud)

Jika kita baca sejenak definisi harta usaha atau perdagangan adalah segala sesuatu (kecuali uang) yang dimaksudkan untuk diperjualbelikan guna mencari keuntungan. Harta pedagangan yang dimaksud seperti makanan, pakaian, kendaraan, barang-barang industri, barang tambang, hewan, tanah, bangunan, dan lain-lain.

Berapa Nishab Zakat Perdagangan?

Yaitu setara 85 gr emas setelah diakumulasikan 1 tahun dan dikeluarkan sebesar 2,5%.

Cara menghitung Zakat Perdagangan?

Cara Menghitung :

Zakat perdagangan = (Modal yang diputar + Keuntungan + Piutang yang dapat dicairkan) – (Hutang Jatuh Tempo + Kerugian)  x 2,5%