PMI Tulungagung Bekali Materi Pemulasaran Jenazah Penyakit Menular Warga Desa Ringinpitu

Pemateri PMI Tulungagung saat bekali materi pwmulasarn jenazah penyakit menular warga Desa Ringinpitu (Foto PMI Tulungagung)
CERITARELAWAN.ID, Tulungagung - Untuk meningkatkan kapasitas masyarakat menghadapi kasus kematian pada warga akibat penyakit menular selama kasus pandemi covid-19 utamanya perangkat Desa dan relawan Pemerintah Desa Ringinpitu, Kedungwaru, Tulungagung mengadakan pelatihan tata laksana pemulasaran jenazah dengan penyakit menular bertempat di Balai Desa Ringinpitu. Rabu, (09/03/2022)

Ika Staf PMI Kabupaten Tulungagung mengatakan, kegiatan diikuti oleh 30 orang warga Desa Ringinpitu yang terdiri dari Relawan Desa, Ketua RT, Ketua RW, Kasun, Perangkat Desa, BPD dan Pendamping Desa.

Ika mengungkapkan kegiatan bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang tata laksana pemulasaran jenazah dengan penyakit menular. Tidak hanya covid-19, namun juga penyakit menular yang lain contohnya hiv/aids, hepatitis dan TBC. 

"Materi yang diberikan oleh PMI Kabupaten Tulungagung menjelaskan tentang macam dan pola penyebaran penyakit menular, peralatan yang digunakan untuk pemulasaran jenazah, tata laksana pemulasaran jenazah mulai dari tempat tidur hingga siap dalam peti jenazah, maupun cara menggunakan dan melepas APD bagi petugas pemulasaran jenazah". Jelasnya

Pemateri dan Peserta foto bersama usai pelatihan (Foto PMI Tulungagung)
"Pemberian materi ini tentu saja disesuaikan dengan SK Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikolaborasikan dengan hasil praktek langsung relawan PMI Kabupaten Tulungagung di Instalasi Kedokteran Forensik RSUD dr. Iskak Tulungagung saat kasus Covid-19 varian Delta yang sedang meningkat pada sekitar bulan Juli 2021". Tambahnya

Semoga dengan pemberian pengetahuan dan ketrampilan yang sudah diberikan, warga memiliki kepedulian dan keberanian saat menghadapi pandemi, khususnya apabila ada warga/keluarga nya yang meninggal akibat penyakit menular, mereka bisa melakukan pemulasan jenazah sesuai pedoman yang berlaku sehingga tidak terjadi penyebaran penyakit. Pungkasnya (amin)