Huntara Korban erupsi Semeru (Foto Rini Jamilah) |
CERITARELAWAN.ID, Lumajang - Berakhirnya masa transisi Darurat ke Pemulihan 25 Maret 2022 lalu, membuat Bupati Lumajang Thoriqul Haq,Mml mengeluarkan surat keputusan.Pasalnya, situasi di lapangan terkait gangguan kehidupan dan penghidupan sekelompok masyarakat penyintas Erupsi Gunung Semeru masih berlangsung.Sehingga perlu dilakukan langkah - langkah penanganan lebih lanjut untuk pemulihan kehidupan dan penghidupan mereka.
Dengan pertimbangan itulah, terbitlah SK Bupati Lumajang nomor 200 tahun 2022. Isinya tentang perpanjangan 90 hari, status Transisi Darurat ke Pemulihan. Terhitung tanggal 25 Maret hingga 22 Juni 2022.
"Perpanjangan status itu bisa diperpanjang atau diberhentikan, sesuai kondisi dan perkembangan yang terjadi", tulis Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Mml dalam surat keputusannya.
Didalam SK Bupati Lumajang itu, juga menugaskan kepala pelaksana BPBD untuk mengambil langkah koordinasi dengan OPD di pemkab Lumajang. Mempersiapkan segala potensi yang ada, termasuk meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha ikut serta mendorong pemulihan kehidupan dan penghidupan masyarakat terdampak.
Sementara itu, wakil Bupati Lumajang Ir.Indah Amperawati, Msi saat peresmia Aisyiyah Mart mengungkapkan pembangunan hunian sementara (Huntara) tahap pertama sudah rampung dan siap dihuni sekitar 200 unit. Tahap kedua akan juga segera dimulai."Semoga awal puasa nanti, sebagian pengungsi sudah bisa menempati relokasi di Huntara maupun di Huntap", ujar bunda Indah sapaan akrabnya.
Salah satu lembaga pemberi bantuan yang ikut membangun Huntara adalah PMI kabupaten Lumajang."Kami tahap pertama mendapatkan alokasi 6 Huntara dari total 20 Huntara.Alhamdulilah Akhir Februari lalu sudah rampung dan kami serahkan ke DPKP Pemkab Lumajang", ujar wakil sekretaris PMI kabupaten Lumajang Nur Hadi Santoso, SH.(rini/amin)