CERITARELAWAN.ID, Lumajang - Saat terjadi bencana alam, perempuan dan anak berisiko terhadap ancaman pelecehan dan kekerasan seksual. Mereka memerlukan perlindungan, sehingga perlu adanya regulasi atau payung hukum untuk melindungi perempuan dan anak korban bencana. Oleh karena itu, dinas sosial PPPA, membentuk regulasi .
Mengawalinya dengan koordinasi persiapan pembentukan regulasi sub klaster perlindungan perempuan kekerasan Berbasis gender (PP -KBG).
"Kekerasan berbasis gender itu melanggar HAM, dampak fisik, psikis, pelecehan dan kekerasan seksual pada perempuan dan anak", terang sekretaris dinas sosial PPPA kabupaten Lumajang Ninis Legiwinarsih di Hall Arjuna Hotel Gajah Mada (28/04/2022).
Dengan regulasi yang akan dibentuk nantinya, upaya perlindungan dan pencegahan, sehingga jelas peran masing-masing saat terjadi bencana.
"Misalnya saat bencana bagaimana dapur umum, yang berbasis gender.Menu makan untuk perempuan hamil,menyusui, anak, balita, dan lansia", papar Valentina Ginting asisten deputi PHP Kemenpan PPPA secara virtual sebagai Nara sumber.
Perwakilan dari PMI kabupaten Lumajang, Iswarini Jamilah menyampaikan sesuai rencana kontinjensi bencana Semeru, tugas utamanya ada pelayanan di dapur umum dan membantu evakuasi.
Dari hasil koordinasi penyusunan regulasi sub klaster PPKBG, forum yang melibatkan sejumlah komponen ini, dengan bimbingan bagian hukum pemkab akan muncul draft SK BUPATI LUMAJANG.
Dengan terbentuknya regulasi berupa SK Bupati, diharapkan nantinya akan semakin jelas siapa melakukan apa jika terjadi bencana yang berbasis gender.(rini/amin)