Kondisi pasca kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor dan mobil ambulans di Simpang Teuku Umar- Sunset Road, Badung, Bali, Rabu, 11 Mei 2022 |
CERITARELAWAN.ID, Badung - Seorang sopir ambulans bernama Wiwin Samsul Anwar (25) yang menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung Provinsi Bali ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian membenarkan penetapan tersangka tersebut.
"Benar (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dalam pesan singkatnya kepada detikBali, Jumat (13/5/2022).
Wiwin Samsul Anwar ditetapkan tersangka pada Jumat (13/5/2022) dan langsung ditahan oleh Mapolresta Denpasar. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kini sopir ambulans tersebut terancam dengan pidana paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor bernama Pandhu Wahyu Prayogi (26) tewas di perempatan Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Pemotor itu tewas usai ditabrak ambulans. Pria asal Desa/Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim) itu tewas lantaran mengalami pecah kepala.
"(Korban) luka pada kepala pecah dan meninggal dunia di TKP," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).
Sukadi menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 14.55 WITA di persimpangan Jalan Sunset Road dengan Jalan Iman Bonjol. (Sumber detikcom)