Branch Organizational Capacity Assessment PMI Jember


CERITARELAWAN.ID, Jember – Sejumlah petugas PMI Provinsi Jawa Timur (Jatim) secara khusus berkunjung ke PMI Kabupaten Jember mulai 13 sampai 15 Juni 2022. 

Tim khusus PMI Provinsi Jatim melakukan penilaian  kapasitas organisasi atau Branch Organizational Capacity Assessment (BOCA) PMI Kabupaten Jember. Penilaian ini dilakukan PMI Provinsi Jatim kepada PMI di empat kabupaten di Jatim.

Selain PMI Kabupaten Jember, PMI Kabupaten Situbondo, PMI Kabupaten Pamekasan dan PMI Kabupaten Ponorogo. Tim PMI Provinsi Jatim akan menilai semua komponen organisasi di PMI. Mulai dari pengurus, relawan, pegawai dibidang pelayanan, administrasi, keuangan, UDD PMI, Klinik Pratama PMI. 

“Giat Penilaian Kapasitas Organisasi PMI Kabupaten Jember oleh PMI Provinsi Jawa Timur ini dilaksanakan Senin-Rabu, 13-15 Juni 2022 di Aula Markas PMI Kabupaten Jember,” kata ketua PMI Kabupaten Jember H EA Zaenal Marzuki SH MH. 

Melalui penilaian BOCA ini,  PMI akan diketahui  kapasitas dan kinerjanya. Sehingga bisa dilakukan evaluasi sekaligus peningkatan kapasitas melalui pendekatan-pendekatan yang tepat untuk pengembangan organisasi PMI. Penilaian BOCA ini juga untuk mengurai berbagai permasalahan PMI yang di daerah.

"BOCA ini sebagai perangkat penilaian kapasitas organisasi PMI di kabupaten/kota untuk mengembangkan sekaligus untuk memperkuat PMI. Goalnya adalah pelayanan terhadap masyarakat terus membaik,” imbuhnya. Sekaligus, sambungnya, mempertahankan kapasitas pelayanan PMI dan ketangguhan (resilience).  

Perangkat BOCA ini akan menilai berbagai aktivitas dan pelayanan yang dilakukan oleh PMI Kabupaten Jember. Antara lain kapasitas kualitas sumber daya manusia, pengembangan PMR dan relawan komunitas, keanggotaan, kepalangmerahan, pemantauan dan evaluasi pelayanan, dan pengembangan sumber daya dan penggalangan dana yang berkelanjutan untuk tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat, terutama saat tanggap bencana. 

Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia PMI mulai dari kepengurusan yang sesuai dengan AD/ART, masa kepengurusan aktif lima tahun. Setiap tahun melaksanakan Musyawarah Kerja, Mendapatkan Orientasi Kepalang Merahan. 

Kemudian peningkatan staf. Apakah staf menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang ada, menjalankan program kerja yang di buat oleh pengurus. Kemudian mendapatkan peningkatan Pengetahuan dan Ketrampilan yang menunjang pelaksanaan manajerial, merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku.

Berikutnya peningkatan Relawan. Peningkatan relawan dalam melaksanakan tugas pelayanan PMI kepada Masyarakat yang paling membutuhkan, tentunya untuk dapat melaksanakan pelayanan dengan baik relawan harus memiliki ketrampilan yang mumpuni yang diperoleh dari Pendidikan dan pelatihan atau kompetensi yang melekat pada seorang relawan. Dalam melaksanakan pelayanan relawan dikelola oleh Staf dengan arahan dari Pengurus.

Terakhir peningkatan pendanaan, Yaitu kapasitas SDM yang cukup dan terampil belumlah maksimal dalam melakukan pelayanan tanpa di tunjang dengan sumber daya keuangan yang baik. PMI perlu membuka alternatif pendanaan yang tidak semata bersumber dari pemerintah melainkan membuka pola pendanaan yang bersumber dari masyarakat dan pihak swasta. (*)