ceritarelawan.id, Ponorogo - Senyum bahagia terpancar dari raut wajah Tohari (75) dan Toyemiati (65). Pasangan suami-istri asal Kelurahan Cokromenggalan itu baru saja selesai melakukan sidang Itsbat nikah oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo di Balai Kecamatan Jetis.
Ya, Tohari dan Toyemiati merupakan salah satu dari 39 pasangan yang pada hari Jumat (5/8) ini melakukan sidang itsbat nikah. Mereka sebelumnya sudah menikah secara agama. Namun belum tercatat sah secara hukum. Dengan melakukan itsbat nikah ini, pernikahan 39 pasangan ini sudah diakui oleh negara dan sah secara hukum.
“Alhamdulillah, perasaan saya sudah mantap dan senang,” kata Tohari usai melakukan itsbat nikah di balai Kecamatan Jetis, Jumat (5/8/2022).
Tohari mengungkapkan dirinya dengan sang istri melaksanakan nikah siri atau agama sudah sejak tiga tahun yang lalu. Sebelumnya status Tohari dan Toyemiati sama-sama duda dan janda ditinggal mati.
Kebetulan, keduanya dekat karena sama-sama pencari rosok. Karena sama-sama sendiri, akhirnya mereka sepakat untuk menikah. Anak-anak dari suami atau istri sebelumnya juga merestui mereka untuk menikah lagi. “Dari pada sendiri, kalau menikah gini ada yang memperhatikan. Anak-anak dan keluarga kami berdua juga merestui,” katanya.
Terselenggaranya sidang itsbat nikah ini tidak lepas dari koordinasi dengan berbagai pihak. Mulai dari Pengadilan Agama (PA), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Baznas Ponorogo. Instansi-instansi tersebut berusaha untuk menyelesaikan problema yang ada di masyarakat. Yakni terkait administrasi perkawinan.
“Dengan sidang itsbat nikah ini, pasangan ini sudah tertin administrasi. Sehingga ke depan bisa membuka pintu untuk anak keturunannya mempunyai administrasi kependudukan,” kata Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo Ali Hamdi, yang juga memimpin sidang itsbat nikah di Balai Kecamatan Jetis.
Usai menjalani sidang itsbat nikah ini, 39 pasangan ini langsung mendapatkan surat nikah. Selain itu, Dispendukcapil juga merubah data kependudukannya. Baik itu KTP, KK sampai keturunannya bisa diupayakan untuk mendapatkan akta kelahiran. Lebih lanjut, 39 pasangan ini sidang itsbat nikahnya terbagi menjadi 3 tempat, yakni di Kecamatan Jetis, Kecamatan Sukorejo, dan Kecamatan Pulung.
“Jadi anggota kami dibagi di 3 tempat yakni Jetis, Sukorejo dan Pulung untuk melakukan sidang. Biaya sidang itsbat nikah ini seluruhnya ditanggung oleh Baznas Ponorogo,” katanya.
Sidang itsbat nikah ini juga dihadiri oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Dia mengungkapkan ternyata di bumi reog masih banyak pasangan yang nikah secara siri, namun belum dicatatkan di negara. Kalau permasalahan ini tidak diurai hari ini, akan menjadi permasalahan di kemudian hari. Karena jika tidak dicatatkan negara, keturunannya nanti pasti sulit untuk mengurus data kependudukan.
“Ini tadi merupakan gotong royong dari semua elemen, mulai dari Kemenag, Pengadilan Agama, Dispendukcapil, Camat dan Lurah untuk menyelesaikannya. Ini akan menjadi PR bersama, dan hari ini mulai diurai,” pungkas Bupati. (*)