Pemkab dan PMI Lumajang Siap Dukung Fraksionasi Plasma

ceritarelawan.idJakarta - Pemkab Lumajang siap mendukung Industri Fraksionasi Plasma untuk mewujudkan kemandirian produk darah dalam negeri, dan mendukung penyiapan Unit Donor Darah (UDD) PMI dalam meningkatkan akses terhadap produk darah yang aman dan bermutu.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) mengatakan Pemkab dan PMI Lumajang siap mendukung industri fraksionasi plasma untuk mewujudkan kemandirian produk darah dalam negeri. 

"Lumajang siap menjadi bagian dari Industri Fraksionasi Plasma untuk mewujudkan kemandirian produk darah dalam negeri," ungkap Cak Thoriq saat menjadi narasumber dalam acara Forum Lintas Sektor Pengembangan Industri Fraksionasi Plasma dalam rangka Mewujudkan Kemandirian Produk Darah Dalam Negeri, bertempat di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Senin (21/11/2022). 

"Bentuk komitmen dan dukungan Pemerintah Daerah yang sudah dilakukan untuk UDD PMI Lumajang, salah satunya adalah lahan dan gedung UTD milik Pemerintah Daerah, serta sudah dilakukannya renovasi bangunan UDD PMI sesuai dengan standar pelayanan darah". Jelasnya

"Selain hal tersebut, bentuk kesiapan dan kemampuan yang telah dilakukan UDD PMI Lumajang diantaranya, telah mengantongi izin operasional pada tahun 2019, tersertifikasi ISO 9001-2015 tahun 2019, sudah mendapat sertifikasi BPOM Pelayanan Darah tahun 2019 (1 dari 18 UTD di Indonesia), serta kesiapan sarana dan prasarana yang sudah menggunakan metode terbaru (sesuai dengan standar alur pelayanan darah):. Tambahnya

Sementara itu, Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito dalam acara tersebut mengatakan, bahwa forum itu diadakan oleh BPOM RI sebagai bentuk koordinasi dan komitmen pemerintah dan pelaku usaha serta lintas sektor terkait, yang diharapkan dapat memberikan masukan dalam mewujudkan kemandirian produk darah di dalam negeri.

"BPOM menyelenggarakan ini sebagai suatu forum koordinasi dan komunikasi lintas sektor untuk sinergi, dukungan percepatan, dan upaya keberlanjutan bagi terwujudnya kemandirian produksi produk derivat plasma darah dalam negeri". Ungkapnya

"Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2019, disebutkan bahwa fraksionasi plasma adalah pemilahan derivat plasma menjadi produk plasma dengan menerapkan teknologi dalam pengolahan darah, dan produk plasma yang merupakan hasil fraksionasi plasma memiliki khasiat sebagai obat". Terangnya

“Melalui Forum Lintas Sektor Pengembangan Industri Fraksionasi Plasma dalam rangka Mewujudkan Kemandirian Produk Darah Dalam Negeri ini, BPOM memperbarui nota kesepahaman dengan Palang Merah Indonesia, untuk terus meningkatkan, dan memperluas kapasitas penyediaan dan jaminan mutu bahan baku produk darah di Indonesia,” Jelasnya

"Forum Lintas Sektor Pengembangan Industri Fraksionasi Plasma dalam rangka Mewujudkan Kemandirian Produk Darah Dalam Negeri, tersebut juga memfasilitasi diskusi antara narasumber, penanggap, dan peserta yang berasal dari lintas sektor untuk merumuskan usulan strategis dan rekomendasi konkret untuk mempercepat terwujudnya industri fraksionasi plasma di Indonesia". Pungkasnya. (amin)